Ahmad Sahroni: Proses Pemakzulan Wapres Gibran Tidak Semudah yang Dibayangkan

Foto Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni

6tv.info - Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni menekankan bahwa proses untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak semudah yang dibayangkan orang-orang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi surat usulan pemakzulan yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR.

"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025). Politisi Nasdem ini menyebut akan ada proses panjang yang harus dilalui untuk menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Gibran yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025). Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024-2029. Sekretariat Jenderal DPR telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut.

Sebagai Sekretaris Fraksi Nasdem dan juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni memiliki pemahaman mendalam tentang proses-proses di parlemen. Komisi III DPR sendiri membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan, sehingga pandangannya terkait mekanisme pemakzulan menjadi penting untuk diperhatikan.

Proses pemakzulan atau impeachment terhadap wakil presiden di Indonesia diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mekanisme ini melibatkan beberapa lembaga negara, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR, dengan persyaratan kuorum dan persetujuan yang sangat ketat.

Pernyataan Lengkap Ahmad Sahroni tentang Mekanisme Pemakzulan Wapres Gibran

Dalam pernyataannya, Ahmad Sahroni menekankan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran akan membutuhkan waktu yang panjang dan tidak semudah yang dibayangkan banyak pihak. "Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," tegas Sahroni. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa jalur konstitusional untuk memberhentikan seorang wakil presiden memiliki kompleksitas tersendiri.

Sahroni juga menjelaskan bahwa siapa pun, termasuk Forum Purnawirawan TNI, memiliki hak untuk mengirimkan surat ke DPR. "Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun," ujarnya. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua surat akan mendapat prioritas yang sama dalam proses administrasi di DPR.

"Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuh Sahroni. Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada mekanisme internal di Sekretariat Jenderal DPR untuk memilah dan memprioritaskan surat-surat yang masuk, termasuk surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI.

Surat Usulan Impeachment Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025). Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan meneruskannya kepada pimpinan DPR.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara tegas meminta DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Gibran. "Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut yang telah tersebar di kalangan wartawan.

Surat usulan pemakzulan tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, telah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut. "Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo. Ia menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku." - Kutipan dari surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Tahapan Konstitusional Proses Pemberhentian Wakil Presiden di Indonesia

Proses pemakzulan atau pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di Indonesia diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 7A dan 7B. Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Tahapan proses pemakzulan dimulai dari pembacaan surat usulan di rapat paripurna DPR. Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

Pengambilan keputusan atas usulan tersebut akan dilakukan pada rapat paripurna jika dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir. Persyaratan kuorum dan persetujuan yang sangat ketat ini menjadi salah satu alasan mengapa proses pemakzulan tidak mudah seperti yang disampaikan Ahmad Sahroni.

Jika usulan disetujui oleh DPR, langkah selanjutnya adalah pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan apakah presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.

Respons Fraksi Lain di DPR Terhadap Upaya Pemakzulan Gibran

Selain Nasdem, fraksi lain di DPR juga telah memberikan tanggapan terhadap surat usulan pemakzulan Gibran. Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat Forum Purnawirawan TNI akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Andreas juga menjelaskan tahapan proses pemakzulan sesuai dengan ketentuan konstitusional.

Andreas menyatakan mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR, dan DPD yang berisi di antaranya tentang pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. "Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas.

Sementara itu, fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terhadap usulan pemakzulan Gibran. Koalisi pendukung pemerintah Prabowo-Gibran memiliki mayoritas kursi di DPR, sehingga sikap mereka akan sangat menentukan prospek usulan pemakzulan tersebut.

Tantangan dan Kompleksitas Jalur Konstitusional Pemakzulan Wapres

Pernyataan Ahmad Sahroni bahwa proses pemakzulan Wapres Gibran tidak semudah yang dibayangkan mencerminkan berbagai tantangan prosedural yang harus dihadapi. Persyaratan kuorum dan persetujuan yang sangat ketat di DPR menjadi tantangan pertama. Untuk memulai proses pemakzulan, diperlukan kehadiran 2/3 anggota DPR dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir, angka yang sulit dicapai tanpa dukungan dari sebagian anggota koalisi pemerintah.

Tantangan berikutnya adalah pembuktian di Mahkamah Konstitusi. MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus apakah presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat. Proses ini membutuhkan bukti-bukti yang kuat dan argumentasi hukum yang solid, tidak cukup hanya berdasarkan alasan-alasan politik.

Pernyataan Ahmad Sahroni bahwa proses pemakzulan Wapres Gibran tidak semudah yang dibayangkan menegaskan kompleksitas mekanisme konstitusional yang harus dilalui. Mulai dari pembacaan surat di rapat paripurna DPR, pengambilan keputusan dengan persyaratan kuorum dan persetujuan yang ketat, pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR, setiap tahapan memiliki tantangan tersendiri.

Prospek usulan pemakzulan Gibran ke depan akan sangat bergantung pada dinamika politik di DPR. Dengan komposisi kekuatan politik saat ini, di mana koalisi pendukung pemerintah memiliki mayoritas kursi, usulan pemakzulan menghadapi tantangan besar untuk mendapatkan persetujuan di DPR. Namun, politik selalu dinamis dan bisa berubah seiring perkembangan situasi.

Terlepas dari hasil akhirnya nanti, usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menjadi bagian dari dinamika demokrasi Indonesia. Proses ini menunjukkan bahwa mekanisme checks and balances dalam sistem politik Indonesia berjalan, meski dengan berbagai tantangan dan kompleksitas yang menyertainya.

أحدث أقدم