Menteri Agama Upayakan Penerbitan Visa Haji Furoda, Terus Komunikasi dengan Arab Saudi

Foto Menag Nasaruddin Umar. Src: Dok. Kemenag

6tv.info - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan pihaknya terus berupaya agar visa haji furoda bisa terbit tahun ini. Meski keputusan penerbitan visa sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi, Menag menegaskan Kementerian Agama tidak tinggal diam dan terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak berwenang di negara tersebut.

"Iya, iya. Kita lagi menunggu Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami ya. Tapi kami akan bantu, insyaallah," ujar Nasaruddin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Agama, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

Nasaruddin menekankan bahwa keputusan penerbitan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan otoritas Arab Saudi. Kementerian Agama hanya bisa membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi, namun tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan visa tersebut.

Meski demikian, Menag mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berhenti berupaya dan terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi. "Sudah, sudah (komunikasi) terus. Siang malam kami komunikasi," tegasnya, menunjukkan keseriusan Kementerian Agama dalam menangani permasalahan ini.

Persoalan visa haji furoda ini menjadi perhatian serius karena banyak calon jemaah yang sudah mendaftar dan mempersiapkan diri untuk berangkat tahun ini. Namun, hingga saat ini, visa haji furoda atau perorangan belum terbit, membuat banyak calon jemaah harus menunggu dalam ketidakpastian.

Upaya Kementerian Agama dalam Penerbitan Visa Haji Furoda

Kementerian Agama terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi terkait penerbitan visa haji furoda. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti berupaya untuk membantu para calon jemaah haji furoda agar bisa mendapatkan visa dan berangkat ke Tanah Suci.

"Sudah, sudah (komunikasi) terus. Siang malam kami komunikasi," ungkap Nasaruddin Umar saat ditanya tentang upaya Kementerian Agama dalam berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen kuat dari Kementerian Agama untuk terus mengupayakan solusi terbaik bagi para calon jemaah haji furoda. Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan visa, Kemenag tetap berusaha membantu dengan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi.

Namun, Nasaruddin juga mengakui keterbatasan kewenangan Kementerian Agama dalam hal ini. "Itu kan di luar kewenangan kami ya," katanya, menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas Arab Saudi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kemenag tidak akan berhenti berupaya dan akan terus membantu semaksimal mungkin.

Status Terkini Visa Haji Furoda untuk Jemaah Indonesia

Berdasarkan informasi terbaru, visa haji furoda untuk jemaah Indonesia belum sepenuhnya terbit tahun ini. Menurut Nasaruddin Umar, sebagian visa sudah ada, namun masih banyak calon jemaah yang masih dalam daftar tunggu dan belum mendapatkan kepastian.

"Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya," tutur Nasaruddin, merujuk pada otoritas Arab Saudi sebagai pihak yang berwenang menerbitkan visa.

Informasi ini diperkuat oleh pernyataan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Dalam surat edaran resminya, AMPHURI menyebutkan bahwa penerbitan visa haji telah berakhir untuk musim ini. "Diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa 'visa issuance has been ended this season' (penerbitan visa telah berakhir musim ini)," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Kondisi ini tentu berdampak signifikan bagi para calon jemaah haji furoda yang sudah mempersiapkan diri untuk berangkat tahun ini. Banyak di antara mereka yang harus menghadapi ketidakpastian dan kemungkinan penundaan keberangkatan ke Tanah Suci.

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Khusus

Untuk memahami permasalahan ini lebih dalam, penting untuk mengetahui perbedaan antara haji furoda dan haji khusus. Haji furoda atau haji perorangan adalah jalur haji non-kuota yang tidak terikat dengan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Jemaah yang memilih jalur ini biasanya mengurus sendiri visa haji mereka melalui agen atau penyelenggara perjalanan.

Sementara itu, haji khusus adalah jalur haji yang masih termasuk dalam kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pada tahun 2025, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah. Haji khusus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada sistem kuota dan proses pengurusan visa. Visa haji untuk jemaah haji khusus diberikan dalam kerangka kuota resmi, sehingga relatif lebih terjamin. Sedangkan visa haji furoda bersifat non-kuota dan penerbitan visanya tergantung pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang bisa berubah setiap tahunnya.

Dari segi proses pendaftaran dan keberangkatan, jemaah haji khusus mendaftar melalui PIHK resmi dan keberangkatannya dikoordinasikan oleh Kementerian Agama. Sedangkan jemaah haji furoda biasanya mengurus sendiri atau melalui agen perjalanan, dan keberangkatannya baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat terbit.

Alternatif bagi Jemaah yang Terdampak

Menghadapi situasi di mana visa haji furoda belum terbit, para calon jemaah yang terdampak perlu mempertimbangkan beberapa alternatif. Salah satu opsi yang disarankan adalah beralih mendaftar haji khusus, seperti yang direkomendasikan oleh AMPHURI.

"PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus," demikian saran yang disampaikan dalam surat edaran AMPHURI. Opsi ini bisa menjadi solusi bagi calon jemaah yang ingin tetap berangkat haji tahun ini.

Pihak AMPHURI juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah untuk mencari solusi terbaik bagi para calon jemaah. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan jemaah tetap terlindungi meski menghadapi situasi yang tidak pasti.

Bagi jemaah yang sudah terlanjur mendaftar dan membayar biaya perjalanan, disarankan untuk berkonsultasi dengan agen atau penyelenggara perjalanan mereka mengenai kemungkinan pengembalian dana atau penjadwalan ulang untuk tahun depan. Penting bagi jemaah untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dan opsi yang tersedia dalam situasi ini.

Permasalahan Serupa di Negara Lain

Menariknya, permasalahan penerbitan visa haji furoda ini ternyata tidak hanya dialami oleh Indonesia. Menurut Nasaruddin Umar, negara-negara lain juga menghadapi masalah serupa terkait penerbitan visa haji furoda tahun ini.

"Karena bukan hanya di Indonesia seperti itu, ya. Tapi di negara lain juga sama," ujar Nasaruddin kepada wartawan. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kebijakan pembatasan penerbitan visa haji furoda merupakan kebijakan global dari Pemerintah Arab Saudi, bukan hanya ditujukan kepada Indonesia.

Meski tidak merinci negara mana saja yang mengalami masalah serupa, informasi ini setidaknya memberikan konteks yang lebih luas tentang kebijakan Arab Saudi terkait penerbitan visa haji tahun ini. Kemungkinan besar, pembatasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola jumlah jemaah haji yang masuk ke negara tersebut.

Komitmen Kementerian Agama untuk Terus Membantu Jemaah

Meski menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan kewenangan, Kementerian Agama tetap berkomitmen untuk terus membantu para calon jemaah haji furoda. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik.

"Tapi kami akan bantu, insyaallah," janji Nasaruddin, menunjukkan tekad Kementerian Agama untuk tidak meninggalkan para calon jemaah dalam ketidakpastian. Komitmen ini penting untuk memberikan harapan dan kepastian bagi para calon jemaah yang saat ini masih menunggu.

Bagi calon jemaah haji furoda yang masih menunggu kepastian, disarankan untuk tetap berkomunikasi dengan agen atau penyelenggara perjalanan mereka untuk mendapatkan informasi terbaru. Penting juga untuk mempertimbangkan alternatif yang tersedia, seperti beralih ke haji khusus atau menunda keberangkatan ke tahun depan, sambil tetap mengikuti perkembangan terbaru dari Kementerian Agama dan otoritas Arab Saudi.

أحدث أقدم