Resmi Diterima DPR: Surat Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
6tv.info - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6/2025) dan langsung diteruskan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. "Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra kepada media pada Selasa (3/6/2025). Pernyataan ini disampaikan setelah Indra mengecek keberadaan surat masuk tersebut ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat tersebut merupakan kelompok mantan perwira tinggi militer yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat usulan pemakzulan ditandatangani oleh empat tokoh penting, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan argumentasi hukum berdasarkan UUD 1945 amandemen III, khususnya Pasal 7A dan 7B yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Mereka juga mengutip Pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/1998 tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai dasar konstitusional usulan pemakzulan.
Usulan pemakzulan ini menjadi sorotan publik karena merupakan tindak lanjut dari deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya telah menyampaikan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tuntutan tersebut mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Kronologi Penerimaan Surat Usulan Pemakzulan Gibran oleh DPR
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025). Surat tersebut bertanggal Jakarta, 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024-2029. Sekretaris Forum, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat telah dikirimkan dan diterima oleh DPR, MPR, dan DPD pada hari tersebut.
Sehari setelah pengiriman, pada Selasa (3/6/2025), Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. Indra menegaskan bahwa surat itu telah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. "Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI," jelas Indra ketika ditanya tentang tindak lanjut atas surat tersebut.
Selain ke DPR, surat yang sama juga dikirimkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan telah diterima secara administratif. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan pasangan terpilih yang sah secara konstitusional.
Indra Iskandar juga menjelaskan bahwa belum ada tanggapan dari pimpinan DPR terkait surat usulan pemakzulan tersebut. Hal ini dikarenakan DPR sedang dalam masa reses. "Sekarang DPR ini sedang reses," ujar Indra, mengindikasikan bahwa pembahasan formal atas surat tersebut kemungkinan baru akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
Isi Lengkap Surat Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Dalam surat usulan pemakzulan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto, namun menyampaikan pandangan hukum mereka sebagai bagian dari masyarakat sipil atas proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.
Argumentasi hukum pertama yang diajukan adalah terkait proses pencalonan Gibran yang dinilai melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Mereka menyoroti bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.
Argumentasi kedua menyoroti kapasitas dan pengalaman Gibran yang dinilai sangat minim, yakni hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo. Dalam surat itu juga tertulis dugaan pendidikan dan ijazah Gibran yang disebut "tidak jelas". Forum ini juga membandingkan Gibran dengan para wakil presiden sebelumnya yang dinilai jauh lebih unggul dalam hal kapasitas, integritas, dan intelektualitas.
Argumentasi ketiga menyinggung soal kasus akun Fufufafa yang menjadi sorotan publik, karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran. Surat itu juga menyebutkan dugaan korupsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga, merujuk pada laporan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Sdr. Gibran Rakabuming Raka." - Kutipan dari surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Profil Forum Purnawirawan TNI Pengusul Impeachment Wapres Gibran
Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengajukan surat pemakzulan Gibran merupakan kelompok mantan perwira tinggi militer dengan jumlah anggota yang cukup besar. Tokoh penting yang terlibat dalam forum ini adalah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang juga pernah menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.
Empat tokoh penting yang menandatangani surat pemakzulan Gibran adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan yang merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto yang merupakan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, menjadi juru bicara utama forum ini dalam menyampaikan usulan pemakzulan Gibran. Ia menegaskan bahwa forum ini siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.
Dasar Hukum dan Proses Pemakzulan Wakil Presiden di Indonesia
Proses pemakzulan atau pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di Indonesia diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 7A dan 7B. Pasal 7A menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Tahapan proses pemakzulan dimulai dari pengajuan usul oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 7B mengatur bahwa usul pemakzulan itu harus diawali dengan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat.
Setelah menerima usul DPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Respons Resmi DPR dan MPR Terhadap Surat Pemakzulan Gibran
Sekjen DPR Indra Iskandar telah mengonfirmasi penerimaan surat usulan pemakzulan Gibran dan menyatakan bahwa surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR. Namun, Indra menegaskan bahwa belum ada tanggapan dari pimpinan DPR karena lembaga tersebut sedang dalam masa reses.
Sebelum surat pemakzulan dikirimkan, Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyatakan sikapnya terkait legitimasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih. Muzani menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu paket pasangan yang telah dipilih lewat Pilpres 2024 dan kemenangan tersebut sah secara konstitusional.
Dari pihak pemerintah, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto telah menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Wiranto mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memahami delapan tuntutan para pensiunan tentara tersebut, namun tak bisa merespons tuntutan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden.
Penerimaan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh DPR menandai babak baru dalam dinamika politik nasional. Surat yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah resmi diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Namun, proses pemakzulan masih menghadapi jalan panjang dan berliku, mengingat kompleksitas mekanisme konstitusional yang harus dilalui.
Tantangan terbesar dalam proses pemakzulan adalah aspek konstitusional dan politik. Secara konstitusional, usulan pemakzulan harus melalui tahapan yang ketat, mulai dari pembahasan di DPR, pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Secara politik, usulan ini harus mendapatkan dukungan yang signifikan dari fraksi-fraksi di DPR, yang saat ini didominasi oleh koalisi pendukung pemerintah.
Perkembangan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran ini perlu terus diikuti karena memiliki implikasi penting terhadap stabilitas politik dan pemerintahan. Terlepas dari hasil akhirnya nanti, usulan pemakzulan ini telah menjadi cermin dari dinamika demokrasi Indonesia yang terus berkembang.