Presiden Prabowo Akan Putuskan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan
6tv.info - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo Subianto akan membuat keputusan terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) pada pekan depan. Pernyataan ini disampaikan Dasco setelah berkomunikasi langsung dengan Presiden mengenai sengketa wilayah yang telah memicu ketegangan antara dua provinsi tersebut.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam. Ia menjelaskan bahwa Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan tersebut setelah berkomunikasi dengan DPR, dan segera akan memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Polemik ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan tersebut menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Kemendagri ini menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim memiliki jejak historis atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berpegang pada hasil survei yang dilakukan Kemendagri sebagai dasar klaim mereka. Perbedaan pandangan ini telah memicu ketegangan antara kedua provinsi dan memaksa pemerintah pusat untuk turun tangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan mengenai sengketa tersebut. "Pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad sudah berkomunikasi dengan presiden dan presiden akan mengambil alih terkait soal konflik 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut," kata Bahtra saat dikonfirmasi media pada Minggu (15/6/2025). Ia mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menahan diri dari komentar yang dapat memperkeruh suasana.
Kronologi Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumatera Utara
Konflik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara sebenarnya telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, polemik ini kembali memanas setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu. Keputusan tersebut secara resmi menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, proses perubahan status keempat pulau tersebut sebenarnya telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. "Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Syakir dalam keterangannya pada Senin (26/5/2025).
Dasar Klaim Kepemilikan dari Kedua Provinsi
Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memiliki dasar klaim yang berbeda atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Pihak Aceh berpegang pada jejak historis dan administrasi yang telah berlangsung sejak lama, sementara Sumatera Utara mendasarkan klaimnya pada hasil survei terbaru yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam. Pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang kini diperebutkan. "Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara lewat surat nomor 125 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut," jelas Safrizal.
Jejak Historis Klaim Aceh atas Empat Pulau
Pemerintah Provinsi Aceh menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis telah menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh sejak lama. Mereka menunjukkan berbagai dokumen sejarah dan catatan administratif yang membuktikan bahwa pulau-pulau tersebut telah dikelola oleh Pemerintah Aceh selama bertahun-tahun. Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar pulau-pulau tersebut juga mengidentifikasi diri mereka sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kepemilikan atas keempat pulau tersebut. "Kami memiliki bukti-bukti kuat bahwa pulau-pulau ini secara historis dan administratif adalah bagian dari Aceh. Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan integritas wilayah Aceh," tegas Muzakir.
Hasil Survei Kemendagri yang Mendukung Klaim Sumut
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri berpegang pada hasil survei terbaru yang dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupabumi. Survei tersebut menunjukkan bahwa secara geografis, keempat pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah daratan Sumatera Utara dibandingkan dengan Aceh. Berdasarkan hasil survei inilah Kemendagri kemudian menerbitkan keputusan yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambut baik keputusan Kemendagri tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta-fakta ilmiah dan survei lapangan yang dilakukan oleh tim ahli. "Kami menghormati proses yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang komprehensif dan objektif," ujar Bobby dalam sebuah kesempatan.
Peran Presiden Prabowo dalam Penyelesaian Sengketa Wilayah
Melihat polemik yang semakin memanas, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian sengketa tersebut. Langkah ini diambil setelah berkomunikasi dengan pihak DPR yang juga prihatin dengan situasi yang berkembang. Sebagai kepala negara, Prabowo memiliki wewenang untuk mengambil keputusan final dalam sengketa wilayah antar provinsi seperti ini.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik ini. "Kami yakin Presiden akan mengambil keputusan yang bijaksana dan adil bagi kedua provinsi. Sengketa wilayah seperti ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta-fakta yang ada," kata Rifqinizamy.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," tegas Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra.
Komunikasi DPR dengan Presiden Terkait Polemik Pulau
Komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo mengenai polemik empat pulau ini telah berlangsung intensif dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga merupakan Ketua Harian Partai Gerindra, menjadi jembatan komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penanganan masalah ini. Dasco menegaskan bahwa Presiden telah memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian sengketa tersebut dan akan mengumumkan keputusannya dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga mengonfirmasi adanya komunikasi antara pimpinan DPR dengan Presiden. "Pimpinan DPR Bapak Sufmi Dasco Ahmad sudah berkomunikasi dengan presiden dan presiden akan mengambil alih terkait soal konflik 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut," kata Bahtra. Ia memastikan bahwa keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo.
Tanggapan Berbagai Pihak Terhadap Sengketa Kepemilikan Pulau
Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara telah menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa anggota DPR mengingatkan bahwa sengketa wilayah seperti ini berpotensi mengancam integrasi bangsa jika tidak ditangani dengan bijaksana. Mereka menekankan pentingnya dialog dan pendekatan yang mengedepankan persatuan nasional dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat dari kedua provinsi juga telah menyuarakan pendapat mereka. Sebagian besar dari mereka mengharapkan adanya solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah perbedaan pendapat mengenai batas wilayah administratif.
Imbauan untuk Menahan Diri dan Menunggu Keputusan Presiden
Di tengah memanasnya situasi, berbagai pihak telah mengeluarkan imbauan agar semua pihak menahan diri dan menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, secara khusus mengajak semua pihak untuk bersabar. "Kami meminta kepada semua pihak agar bersabar, insya Allah keputusan presiden akan mengambil keputusan terbaik," ungkap Bahtra.
Bahtra juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat komentar yang dapat memperkeruh suasana. "Dan semua pihak agar menahan diri untuk berkomentar dan menggiring ke ranah politik yang bisa menimbulkan konflik," ucapnya. Imbauan serupa juga disampaikan oleh berbagai tokoh masyarakat dan pemuka agama dari kedua provinsi, yang menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan persatuan di tengah perbedaan pendapat.
Dampak Potensial dari Keputusan Presiden Prabowo
Keputusan yang akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dipastikan akan memiliki dampak signifikan bagi kedua provinsi. Jika keputusan tersebut menetapkan bahwa keempat pulau tetap menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara sesuai dengan Kepmendagri yang telah terbit, maka Pemerintah Provinsi Aceh harus menerima kenyataan bahwa mereka kehilangan sebagian wilayahnya. Sebaliknya, jika keputusan tersebut membatalkan Kepmendagri dan mengembalikan keempat pulau ke Aceh, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus merelakan klaim mereka.
Dari sisi ekonomi, kepemilikan keempat pulau tersebut juga memiliki nilai strategis bagi kedua provinsi. Pulau-pulau tersebut memiliki potensi pariwisata dan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, status kepemilikan pulau juga berkaitan dengan hak pengelolaan wilayah perairan di sekitarnya, yang dapat berdampak pada sektor perikanan dan kelautan di kedua provinsi.
Lebih dari itu, keputusan Presiden Prabowo dalam sengketa ini juga akan menjadi preseden penting dalam penyelesaian konflik batas wilayah antar daerah di Indonesia. Cara Presiden menangani polemik ini akan menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa serupa di masa depan. Oleh karena itu, banyak pihak yang berharap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sejarah, hukum, hingga dampak sosial dan politik.
Terlepas dari keputusan apa yang akan diambil, yang terpenting adalah semua pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sengketa wilayah memang kerap kali memicu ketegangan, namun sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional harus tetap diutamakan di atas kepentingan daerah. Semangat persaudaraan dan kebersamaan sebagai satu bangsa harus tetap dijunjung tinggi meskipun ada perbedaan pendapat mengenai batas wilayah administratif.
Dengan intervensi langsung dari Presiden Prabowo dalam penyelesaian sengketa ini, diharapkan polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dapat segera berakhir. Keputusan yang akan diumumkan pada pekan depan diharapkan dapat menjadi solusi final yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak, sehingga kedua provinsi dapat kembali fokus pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.